Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Terkait TOA, Gus Yaqut Jelaskan Aturan TOA di Mesjid dan Musala

Surat Edaran Terkait TOA, Gus Yaqut Jelaskan Aturan TOA di Mesjid dan Musala
Surat Edaran Terkait TOA, Gus Yaqut Jelaskan Aturan TOA di Mesjid dan Musala

HALLOPOP - Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, Terkait pengeras suara di masjid dan musala telah di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut  di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia yang di dalamnya mengatur penggunaan waktu dan volume dari pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Dengan adanya surat edaran tersebut, menjadi tujuan utama dari kebijakan terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, agar hubungan antar ummat beragama lebih harmonis, begitu Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut Cholil atau lebih dikenal dengan sebuatn Gus Yaqut, ia menerangkan bahwa pihaknya tidak melarang rumah ibadah umat islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut, saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Gus Yakqut menjelaskan tentang aturan pedoman terkait surat edaran tersebut, ia bertujuan untuk meningkatkan akan manfaat dan mengurangi hal yang kurang bermanfaat 

Menurutnya jikalau kita dibalikan menjadi warga minoritas muslim, kemudian rumah ibadah mereka di bunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan itu perasaan muslim minoritas akan merasa kan sesuatu yang berbeda.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya, dikutip HALLOPOP dari laman Pikiranrakyat.com pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya menambahkan.

Yakut Menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid atau musala dapat di pakai, menurut yakut akan di atur tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa terganggu.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya.

Menurut Yaqut, diperlukan aturan untuk mengatur waktu agar alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah maupun sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.*HP

Bagai mana menurut anda sebagai muslim ? 

Bagai mana menurut anda sebagai warga non mulim ? 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Terkait TOA, Gus Yaqut Jelaskan Aturan TOA di Mesjid dan Musala"